Rabu, 26 Januari 2011

Layanan Penguasaan Konten


Layanan Penguasaan Konten (PKO) merupakan layanan bantuan oleh individu (sendiri-sendiri ataupun dalam kelompok) untuk menguasai kemampuan atau kompetensi tertentu melalui kegiatan. kemampuan atau kompetensi yang dipelajari itu merupakan konten yang didalamnya terkandung fakta dan data, konsep, hukum dan aturan, nilai, persepsi, afeksi, sikap dan tindakan terkait didalamnya. Layanan penguasaan konten membantu menguasai aspek-aspek konten tersebut secara tersinergikan. Layanan penguasaan konten, individu diharapkan mampu memenuhi kebutuhannya serta mengatasi masalah-masalah yang dialaminya.

1. Tujuan Umum

Tujuan umum layanan PKO adalah dikuasainya suatu konten tertentu. Penguasaan konten ini perlu bagi individu atau klien untuk menambah wawasan dan pemahaman, mengarahkan penilaian dan sikap, menguasai cara-cara atau kebiasaan tertentu, untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatasi masalah-masalahnya. Dengan penguasaan konten yang dimaksud itu individu yang bersangkutan lebih mampu menjalani kehidupannya secara efektif (effective daily living).

2. Tujuan Khusus

Tujuan khusus layanan PKO dapat dilihat pertama dari kepentingan individu atau klien mempelajarinya, dan kedua isi konten itu sendiri. Tujuan khusus layanan PKO terkait dengan fungsi-fungsi konseling.

a. Fungsi pemahaman, menyangkut konten-konten yang isinya merupakan berbagai hal yang perlu dipahami. Dalam hal ini seluruh aspek konten (yaitu fakta, data, konsep, proses, hukum dan aturan, nilai dan bahkan aspek yang menyangkut persepsi, afeksi, sikap dan tindakan) memerlukan pemahaman yang memadai. Konselor dari konten yang menjadi fokus layanan PKO.

b. Fungsi pencegahan dapat menjadi muatan layanan PKO apabila kontennya memang terarah kepada terhindarkannya individu atau klien dari mengalami masalah tertentu.

c. Fungsi pengentasan akan menjadi arah layanan apabila penguasaan konten memang untuk mengatasi masalah yang sedang dialami klien.

Penguasaan konten dapat secara langsung maupun tidak langsung mengembangkan di satu sisi, dan di sisi lain memelihara potensi individu atau klien. Pengajaran dan pelatihan dalam PKO dapat mengemban fungsi pengembangan dan pemeliharaan.

Penguasaan konten yang tepat dan terarah memungkinkan individu membela diri sendiri terhadap ancaman ataupun pelanggaran atas hak-haknya. Dengan demikian, layanan PKO dapat mendukung fungsi advokasi.

Dalam menyelenggarakan layanan PKO Konselor perlu menekankan secara jelas dan spesifik fungsi-fungsi konseling mana yang menjadi arah layanannya dengan konten khusus yang menjadi focus kegiatannya. Penekanan atas fungsi itulah, sesuai dengan isi konten yang dimaksud, akan dicapai tujuan khusus layanan PKO.

1 komentar: